Bersama Bawaslu, Polres, KPU Luwu Utara Cermati Vermin Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Bacalon DPD

    Bersama Bawaslu, Polres, KPU Luwu Utara Cermati Vermin Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Bacalon DPD
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar pencermatan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dokumen syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi Sulawesi Selatan (Sel-sel) tingkat Kabupaten Luwu Utara

    LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar pencermatan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dokumen syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi Sulawesi Selatan (Sel-sel) tingkat Kabupaten Luwu Utara dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula demokrasi Rabu, (1/2/2024)

    Ketua KPU Syamsul Bachri mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kembali melakukan validasi data pasca verifikasi yang telah dilakukan oleh operator sebelum dilakukan rekap ditingkat provinsi.

    "Kembali kami melakukan pencermatan data bakal calon anggota DPD yang berstatus TMS, Ganda, Eksternal, Identik, ANS dan sejumlah data lain yang tidak bersyarat untuk memastikan status hasil vermin, " jelas Syamsul.

    Selain itu, sambung Syamsul kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi terkait perlakuan syarat dukungan baik yang MS, TMS agar tidak menimbulkan perbedaan pandangan antara KPU dan pihak Bawaslu.

    Senada dengan itu, Komisioner KPU divisi Teknis Hayu Vandy mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah verifikasi administrasi perbaikan kesatuan dimulai pada tanggal 23 Januari - 1 Februari 2023.

    Untuk di ketahui sebut Hayu kabupaten Luwu Utara pada vermin awal ada 27 calon DPD yang telah memasukkan dukungan. Pada masa perbaikan tahap awal ada 20 calon yang melakukan perbaikan dengan jumlah 944 (sembilan ratus enam puluh empat) syarat dukungan dari 20 calon yang telah mengimput disilon bakal calon. 

    Turut hadir dalam kegiatan Anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan Syabil, Komisioner Bawaslu divisi pengawasan Ibrahim Umar, Polres Luwu Utara, Kasubag Teknik Asjaya, Admin Silon, para Operator KPU dan Bawaslu.

    kpu luwu utara bawaslu dpd
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Secara Nasional, Luwu Utara Urutan 156 Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Puskesmas Wonokerto Ciptakan Inovasi KUAS...

    Berita terkait