LUWU UTARA - Anggota Bawaslu Luwu Utara Muhajirin jelaskan peran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sabbang, Kamis (22/06/2023).
Tidak lama lagi akan memasuki tahapan kampanye tentunya diperlukan persiapan yang matang baik itu dari strategi pengawasan dan pencegahan yang akan dilakukan sampai kepada bagaimana menyelesaikan proses temuan ataupun laporan dari masyarakat.
Baca juga:
Tony Rosyid: Dilema Oligarki Dukung Ganjar
|
"Dalam peraturan perundang-undangan, PKD tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, meski demikian PKD memiliki fungsi dan tanggung jawab mencegah terjadinya dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan dari masyarakat, "jelasnya.
Lebih lanjut Muhajirin mengatakan PKD harus mulai mendeteksi dan membangun komunikasi kepada bakal calon yang ada diwilayahnya sehingga pada saat memasuki tahapan kampanye, bakal calon mengenal dan memperhatikan PKD sebagai Pengawas Pemilu.
Dalam Kesempatan itu, Muhajirin juga mengingatkan kepada PKD supaya mampu mengidentifikasi jenis-jenis pelanggaran Pemilu.
"Baik itu pelanggaran pidana, administratif, kode etik maupun undang-undang lainnya yang berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesi lainnya yang diatur dan dibatasi dalam undang-undang, " ungkapnya.