LUWU UTARA - - Kepala Dinas (kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Utara, Misbah, melakukan pemanggilan dan lakukan pertemuan terhadap Kepala Desa (Kades) Radda dan ketua BPD Radda, terkait pengangkatan dan pemberhentian 5 perangkat desa.
Pertemuan yang diruang rapat Dinas PMD pada (09/03), juga dihadiri oleh 5 Kepala dusun dari desa Radda, kecamatan Baebunta, yang sempat diberhentikan sepihak oleh kepala desa.
"Kesimpulannya adalah SK (Surat Keputusan) pengangkatan yang dikeluarkan oleh kepala Desa Radda dianggap cacat hukum, " ujar Misbah, Kamis (10/03/2022).
"Kepala dusun yang telah diberhentikan agar kiranya di aktifkan kembali dan menjaga harmonisasi dalam hubungan pemerintahan, " lanjutnya.
Misbah memaparkan dalam rapat tersebut pihaknya juga memberi masukan kepada kepala desa agar kiranya banyak belajar terkait aturan pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa.
"Sebelumnya kami juga memanggil seluruh camat dan menyampaikan agar hal seperti itu tidak terulang lagi, " pungkasnya.
Sementara itu, Bakri mewakili keempat rekannya sebagai kepala dusun yang sempat diberhentikan mengatakan tinggal menunggu SK yang baru terkait pengangkatan kepala dusun.
"Pada saat pertemuan, dihadapan Kadis PMD, Kepala desa Radda bersedia dalam waktu dekat ini menarik kembali SK pengangkatan dan pemberhentian yang diterbitkan bulan lalu, " kuncinya. (Ibnu)