LUWU UTARA - Dalam rangka pemuktahiran data pemilih untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Anggota KPU Luwu Utara divisi Parmas dan SDM Mahlisa mengatakan bahwa berdasarkan tahapan coklit dimulai pada tanggal 24 Juni-24 Juli mendatang, sehingga pihaknya berharap kepada Pantarlih agar melaksanakan tugas dengan baik.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
"Hari ini kami Komisioner didampingi para kasubag dan staf membagi diri untuk memantau secara langsung tahapan coklit yang sudah dimulai pada hari ini" terang Mahlisa di kantor KPU senin (24/6/2024)
Lanjut Mahlisa coklit ini adalah salah satu ikhtiar KPU dalam melakukan perbaikan data pemilih dan satu gerakan yang sama untuk melayani pemilih untuk menghasilkan data yang berkualitas.
"Alhamdulillah hari sebanyak 947 Pantarlih tersebar di 15 kecamatan 173 desa/kelurahan 570 TPS melakukan coklit perdana dimulai secara serentak dengan mendatangi para tokoh dan pemerintah desa/kelurahan yang ada di wilayah masing-masing" jelas Mahlisa.
Mahlisa mengatakan petugas Pantarlih akan mencocokkan data pemilih yang ada di DP4 hasil sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir dengan dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk berupa KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga (KK) serta bio data kependudukan dan IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang memenuhi syarat untuk memilih.
Baca juga:
Tony Rosyid: Dilema Oligarki Dukung Ganjar
|
Setelah Pantarlih melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah, data ini dicatat, diteliti dan dilaporkan secara berjenjang dari Pantarlih ke PPS, PPS ke PPK dan PPK diteruskan ke KPU kabupaten
Ia berharap melalui tahapan coklit data pemilih dapat berjalan baik dan profesional sehingga tidak ada satupun warga yang sudah bersyarat untuk memilih tidak terdaftar sebagai pemilih.